Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan
hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan
suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan
hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik,dan kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
- Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
- Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang
bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
- masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan
1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping
by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
Tahun 2002
- Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO.
08/2006
- Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar