Jumat, 13 Januari 2012

Radioaktif



Radioaktif berhubungan dengan pemancaran partikel dari sebuah inti atom. Unsur radioaktif adalah unsur yang mempunyai nomor atom di atas 83.
Istilah radioaktif dan radioaktivitas dapat juga dihubungkan dengan:

1.    Peluruhan radioaktif

Peluruhan radioaktif adalah kumpulan beragam proses di mana sebuah inti atom yang tidak stabil memancarkan partikel subatomik (partikel radiasi). Peluruhan terjadi pada sebuah nukleus induk dan menghasilkan sebuah nukleus anak. Ini adalah sebuah proses acak sehingga sulit untuk memprediksi peluruhan sebuah atom.
Satuan internasional (SI) untuk pengukuran peluruhan radioaktif adalah becquerel (Bq). Jika sebuah material radioaktif menghasilkan 1 buah kejadian peluruhan tiap 1 detik, maka dikatakan material tersebut mempunyai aktivitas 1 Bq. Karena biasanya sebuah sampel material radiaktif mengandung banyak atom,1 becquerel akan tampak sebagai tingkat aktivitas yang rendah; satuan yang biasa digunakan adalah dalam orde gigabecquerels.
2.    Kontaminasi radioaktif
Kontaminasi radioaktif, juga disebut kontaminasi radiologis, adalah zat radioaktif di permukaan atau di antara benda padat, cair atau gas (termasuk tubuh manusia), tempat keberadaan mereka tidak diinginkan atau tidak diperlukan, atau proses yang membawa keberadaan mereka di tempat-tempat seperti itu
Juga digunakan agak kurang formal untuk menyebut kuantitas dan aktivitas di permukaan (atau di wilayah permukaan).
Kontaminasi tidak meliputi residu bahan radio aktif yang tersisa di sebuah tempat setelah dekomisi secara penuh.
Istilah kontaminasi radioaktif memiliki konotasi yang tidak diinginkan.
Istilah kontaminasi radioaktif hanya merujuk pada keberadaan radioaktivitas dan tidak memberikan indikasi tingkat bahaya yang diperlukan.
Jumlah bahan radioaktif yang dilepas dalam sebuah kecelakaan disebut jangka sumber.

3.    Limbah radioaktif

Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Definisi tersebut digunakan di dalam peraturan perundang-undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.

Jenis limbah radioaktif

  • Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
  • Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
  • Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.

Sumber-sumber limbah radioaktif

Limbah radioaktif umumnya berasal dari setiap pemanfaatan tenaga nuklir, baik pemanfaatan untuk pembangkitan daya listrik menggunakan reaktor nuklir, maupun pemanfaatan nuklir untuk keperluan industri dan rumah sakit.

NORM (naturally occurring radioactive material)

Ada material-material yang secara alami bersifat radioaktif. Mengolah material-material ini dapat menghasilkan limbah radioaktif dan biasanya dikategorikan dalam NORM. Kebanyakan limbah ini adalah material pemancar partikel alpha yang berasal dari rantai peluruhan uranium dan thorium.adfsasafsaffsacf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar