Radioaktif berhubungan dengan pemancaran partikel dari sebuah inti
atom. Unsur radioaktif adalah unsur yang mempunyai nomor atom di atas 83.
Istilah radioaktif dan radioaktivitas
dapat juga dihubungkan dengan:
1. Peluruhan radioaktif
Peluruhan radioaktif adalah kumpulan
beragam proses di mana sebuah inti atom yang tidak stabil
memancarkan partikel subatomik (partikel radiasi).
Peluruhan terjadi pada sebuah nukleus induk dan menghasilkan sebuah nukleus
anak. Ini adalah sebuah proses acak sehingga sulit untuk
memprediksi peluruhan sebuah atom.Satuan internasional (SI) untuk pengukuran peluruhan radioaktif adalah becquerel (Bq). Jika sebuah material radioaktif menghasilkan 1 buah kejadian peluruhan tiap 1 detik, maka dikatakan material tersebut mempunyai aktivitas 1 Bq. Karena biasanya sebuah sampel material radiaktif mengandung banyak atom,1 becquerel akan tampak sebagai tingkat aktivitas yang rendah; satuan yang biasa digunakan adalah dalam orde gigabecquerels.
2. Kontaminasi radioaktif
Kontaminasi radioaktif, juga disebut kontaminasi radiologis, adalah zat
radioaktif di permukaan atau di antara benda padat, cair atau gas (termasuk
tubuh manusia), tempat keberadaan mereka tidak diinginkan atau tidak
diperlukan, atau proses yang membawa keberadaan mereka di tempat-tempat seperti
itu
Juga digunakan agak kurang formal untuk menyebut kuantitas
dan aktivitas di permukaan (atau di wilayah permukaan).
Kontaminasi tidak meliputi residu bahan radio aktif yang
tersisa di sebuah tempat setelah dekomisi secara penuh.
Istilah kontaminasi radioaktif memiliki konotasi yang tidak
diinginkan.
Istilah kontaminasi radioaktif hanya merujuk pada keberadaan
radioaktivitas dan tidak memberikan
indikasi tingkat bahaya yang diperlukan.
Jumlah bahan radioaktif yang dilepas
dalam sebuah kecelakaan disebut jangka sumber.
3. Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah jenis limbah yang mengandung
atau terkontaminasi radionuklida pada konsentrasi atau aktivitas yang melebihi
batas yang diijinkan (Clearance level) yang ditetapkan oleh Badan Pengawas
Tenaga Nuklir. Definisi tersebut digunakan di dalam peraturan
perundang-undangan. Pengertian limbah radioaktif yang lain mendefinisikan
sebagai zat radioaktif yang sudah tidak dapat digunakan lagi, dan/atau bahan
serta peralatan yang terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif dan sudah
tidak dapat difungsikan/dimanfaatkan. Bahan atau peralatan tersebut terkena
atau menjadi radioaktif kemungkinan karena pengoperasian instalasi nuklir atau
instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion.
Jenis limbah radioaktif
- Dari segi besarnya aktivitas dibagi dalam limbah aktivitas tinggi, aktivitas sedang dan aktivitas rendah.
- Dari umurnya di bagi menjadi limbah umur paruh panjang, dan limbah umur paruh pendek.
- Dari bentuk fisiknya dibagi menjadi limbah padat, cair dan gas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar